Informasi Hak Karyawan Sesuai Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru
Wajib diberikan 1 kali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan.
Masa Kerja ≥ 12 Bulan:
Masa Kerja < 12 Bulan (Prorsional):
(Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah
Hanya untuk karyawan Kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir atau selesai.
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021:
Apakah Karyawan Percobaan (Probation) dapat THR?
Ya, jika masa kerja sudah minimal 1 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai rumus masa kerja/12.
Apa beda Kompensasi PKWT dengan Pesangon?
Kompensasi hanya untuk PKWT (Kontrak). Pesangon diberikan untuk PKWTT (Tetap) yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua perhitungan di atas dilakukan secara otomatis oleh sistem BIT HRMS berdasarkan data kontrak dan riwayat absensi Anda.