Tunjangan & Kompensasi Akhir Kontrak

Informasi Hak Karyawan Sesuai Regulasi Ketenagakerjaan Terbaru


Tunjangan Hari Raya (THR)

Wajib diberikan 1 kali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan.

Rumus Perhitungan:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan:

1 × Upah Sebulan (Gaji Pokok + Tunj. Tetap)

Masa Kerja < 12 Bulan (Prorsional):

(Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah
Ketentuan Penting:
  • Wajib dibayar paling lambat H-7 Hari Raya.
  • Harus dibayar tunai (tidak boleh diganti barang/parsel).
  • Karyawan Resign < 30 hari sebelum hari raya (Tetap) berhak atas THR.
Uang Kompensasi PKWT

Hanya untuk karyawan Kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir atau selesai.

Rumus Perhitungan:

Sesuai PP No. 35 Tahun 2021:

(Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Upah
*Berhak didapatkan minimal telah bekerja 1 bulan secara terus-menerus.
Ketentuan Penting:
  • Diberikan saat kontrak berakhir atau selesai masa kontraknya.
  • Jika kontrak diperpanjang, kompensasi periode pertama wajib dibayar sebelum perpanjangan.
  • Karyawan Tetap (PKWTT) tidak berhak atas uang kompensasi ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Karyawan Percobaan (Probation) dapat THR?

Ya, jika masa kerja sudah minimal 1 bulan, berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai rumus masa kerja/12.

Apa beda Kompensasi PKWT dengan Pesangon?

Kompensasi hanya untuk PKWT (Kontrak). Pesangon diberikan untuk PKWTT (Tetap) yang mengalami PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua perhitungan di atas dilakukan secara otomatis oleh sistem BIT HRMS berdasarkan data kontrak dan riwayat absensi Anda.