Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Panduan komprehensif perhitungan pajak karyawan berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 58 Tahun 2023 & PMK No. 168 Tahun 2023).

Update Regulasi 2024

Dasar Hukum & Peraturan Terbaru

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021: Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • PP Nomor 58 Tahun 2023: Penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan bulanan.
  • PMK Nomor 168 Tahun 2023: Pedoman teknis pemotongan pajak atas penghasilan pekerjaan.
1. Penghasilan Bruto (Objek Pajak)
Penghasilan Teratur:
  • Gaji Pokok & Tunjangan Rutin.
  • Premi Asuransi (JKK, JKM) yang dibayar pemberi kerja.
  • Natura tertentu (sesuai ambang batas PMK 66/2023).
Penghasilan Tidak Teratur:
  • THR & Bonus Tahunan.
  • Lembur (Overtime) & Insentif/Komisi.
2. Pengurang Pajak (Deductions)
  • Biaya Jabatan: 5% dari Bruto (Maks. Rp500.000/bulan).
  • Iuran Pensiun/JHT: Porsi yang dibayar oleh karyawan (bukan perusahaan).
  • Zakat/Sumbangan Keagamaan: Yang dibayarkan melalui pemberi kerja ke badan amil resmi.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2024

Kode PTKP Status Keterangan Besaran Per Tahun Kategori TER
TK/0 Tidak Kawin, 0 Tanggungan Rp 54.000.000 Kategori A
K/0 Kawin, 0 Tanggungan Rp 58.500.000 Kategori A
K/1 Kawin, 1 Tanggungan Rp 63.000.000 Kategori B
K/3 Kawin, 3 Tanggungan (Maksimal) Rp 72.000.000 Kategori C

Mekanisme Pemotongan (TER vs Pasal 17)

Dalam sistem , perhitungan dilakukan dalam dua tahap:

Masa Jan - Nov

Menggunakan Tarif Efektif (TER)

PPh 21 = Bruto x %TER
Masa Desember

Hitung Ulang Setahun (Pasal 17)

PPh 21 = Total Pajak Setahun - PPh yg sdh dibayar (Jan-Nov)

Metode Pemotongan di

Gross

Pajak sepenuhnya dipotong dari gaji karyawan. Take home pay berkurang senilai pajak.

Gross Up

Perusahaan memberikan tunjangan pajak. Gaji bersih karyawan tetap sesuai kesepakatan.

Net

Perusahaan menanggung pajak secara langsung tanpa menjadikannya tunjangan pajak (non-deductible bagi perusahaan).

Karyawan Tanpa NPWP/NIK Tervalidasi

Berdasarkan regulasi perpajakan, karyawan yang tidak memiliki NPWP (atau NIK yang belum tervalidasi sebagai NPWP) akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.

  • Contoh: Jika tarif normal 5%, maka menjadi 6%.
  • Pastikan NIK sudah tervalidasi di sistem DJP .
Karyawan Masuk/Keluar Tengah Tahun

Sistem akan melakukan Disetahunkan atau Tidak Disetahunkan tergantung kondisi:

  • Masuk Tengah Tahun: Pajak dihitung berdasarkan proyeksi penghasilan hingga Desember.
  • Resign: Dilakukan hitung ulang (final) di bulan terakhir bekerja. Jika ada kelebihan bayar, perusahaan wajib mengembalikannya ke karyawan.

Siklus Pelaporan Pajak di

01
Pemotongan

Sistem memotong pajak otomatis setiap bulan saat running payroll.

02
Penyetoran

Perusahaan menyetor total pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

03
E-Bupot

HR menerbitkan Bukti Potong 1721-A1 di awal tahun (Januari/Februari).

04
Lapor SPT

Karyawan wajib lapor SPT Tahunan pribadi secara mandiri paling lambat 31 Maret.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bulan Januari-November menggunakan tarif rata-rata (TER) yang bersifat estimasi. Di bulan Desember, sistem menghitung total penghasilan setahun secara riil, lalu dikurangi PTKP dan dikalikan tarif progresif (Pasal 17). Selisihnya itulah yang menjadi potongan di bulan Desember.

Ya. Bonus dan THR ditambahkan ke dalam penghasilan bruto di bulan penerimaan, sehingga otomatis akan meningkatkan tarif TER pada bulan tersebut atau menambah total pajak terutang dalam setahun.