Panduan komprehensif perhitungan pajak karyawan berdasarkan regulasi terbaru (PP No. 58 Tahun 2023 & PMK No. 168 Tahun 2023).
| Kode PTKP | Status Keterangan | Besaran Per Tahun | Kategori TER |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak Kawin, 0 Tanggungan | Rp 54.000.000 | Kategori A |
| K/0 | Kawin, 0 Tanggungan | Rp 58.500.000 | Kategori A |
| K/1 | Kawin, 1 Tanggungan | Rp 63.000.000 | Kategori B |
| K/3 | Kawin, 3 Tanggungan (Maksimal) | Rp 72.000.000 | Kategori C |
Dalam sistem , perhitungan dilakukan dalam dua tahap:
Menggunakan Tarif Efektif (TER)
PPh 21 = Bruto x %TER
Hitung Ulang Setahun (Pasal 17)
PPh 21 = Total Pajak Setahun - PPh yg sdh dibayar (Jan-Nov)
Pajak sepenuhnya dipotong dari gaji karyawan. Take home pay berkurang senilai pajak.
Perusahaan memberikan tunjangan pajak. Gaji bersih karyawan tetap sesuai kesepakatan.
Perusahaan menanggung pajak secara langsung tanpa menjadikannya tunjangan pajak (non-deductible bagi perusahaan).
Berdasarkan regulasi perpajakan, karyawan yang tidak memiliki NPWP (atau NIK yang belum tervalidasi sebagai NPWP) akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Sistem akan melakukan Disetahunkan atau Tidak Disetahunkan tergantung kondisi:
Sistem memotong pajak otomatis setiap bulan saat running payroll.
Perusahaan menyetor total pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
HR menerbitkan Bukti Potong 1721-A1 di awal tahun (Januari/Februari).
Karyawan wajib lapor SPT Tahunan pribadi secara mandiri paling lambat 31 Maret.