Memahami perbedaan, dasar hukum, dan implementasi sistem antara lembur variabel dan lembur tetap.
Sering disebut sebagai Actual Overtime. Perhitungan didasarkan pada setiap menit/jam ekstra yang dilakukan karyawan setelah jam kerja normal berakhir.
(Σ Jam Indeks x Upah Sejam)
Disebut juga sebagai Lembur Flat. Perusahaan memberikan tunjangan lembur dalam jumlah tetap setiap bulan yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.
Fixed Amount (Locked in Contract)
Dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Upah bulanan adalah **Gaji Pokok + Tunjangan Tetap**.
Waktu kerja lembur dikalikan dengan indeks pengali sesuai urutan jamnya:
| Jam ke-1 | 1.5x |
| Jam ke-2 & seterusnya | 2.0x |
| Jam ke-1 s/d ke-7 | 2.0x |
| Jam ke-8 | 3.0x |
| Jam ke-9 s/d ke-11 | 4.0x |
Seorang karyawan memiliki Gaji Pokok Rp 5.000.000 dan Tunjangan Tetap Rp 190.000. Ia melakukan lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa.
Total Upah Lembur:
| Parameter Perbandingan | Overtime Reguler | Overtime Fixed |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | PP 35/2021 & UU Ciptaker | Kesepakatan Perjanjian Kerja (PK/PP/PKB) |
| Objek PPh 21 | Penghasilan Tidak Teratur | Penghasilan Teratur (Tunjangan Tetap) |
| Validasi HR | Membutuhkan Surat Perintah Lembur (SPL) harian | Validasi berdasarkan target/output kerja |
| Keuntungan Karyawan | Bayaran sesuai tenaga yang dikeluarkan | Kepastian penghasilan (Income Security) |
| Kelemahan | Administrasi lebih rumit (audit absensi) | Bisa memicu sengketa jika jam kerja riil sangat tinggi |
Secara hukum di Indonesia, penggunaan Overtime Fixed diperbolehkan selama nilai paket tersebut tidak lebih rendah daripada nilai lembur aktual jika dihitung menggunakan rumus pemerintah. HRMS kami secara cerdas memantau selisih antara nilai paket dan jam riil untuk meminimalisir risiko kepatuhan (Compliance Risk).