Metode Perhitungan Lembur (Overtime)

Memahami perbedaan, dasar hukum, dan implementasi sistem antara lembur variabel dan lembur tetap.

Standar PP No. 35 Tahun 2021
Overtime Reguler (Berjalan)

Sering disebut sebagai Actual Overtime. Perhitungan didasarkan pada setiap menit/jam ekstra yang dilakukan karyawan setelah jam kerja normal berakhir.

Karakteristik Utama:
  • Berbasis Absensi: Data ditarik otomatis dari log fingerprint/mobile attendance.
  • Skala Indeks: Mengikuti aturan pemerintah (Jam ke-1: 1.5x, Jam ke-2+: 2x).
  • Variabel: Jumlah yang diterima karyawan berbeda-beda setiap bulan.
Rumus Sistem: (Σ Jam Indeks x Upah Sejam)
Overtime Fixed (Paket)

Disebut juga sebagai Lembur Flat. Perusahaan memberikan tunjangan lembur dalam jumlah tetap setiap bulan yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.

Karakteristik Utama:
  • Tunjangan Tetap: Nilai tidak dipengaruhi oleh fluktuasi jumlah jam lembur.
  • Posisi Tertentu: Biasanya untuk level Supervisor, Manager, atau pekerjaan lapangan (Sales/Field Tech).
  • Efisiensi: Mempermudah budget forecasting bagi departemen Finance.
Rumus Sistem: Fixed Amount (Locked in Contract)
Algoritma Perhitungan Lembur Reguler
Langkah 1: Menentukan Upah Per Jam

Dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Upah bulanan adalah **Gaji Pokok + Tunjangan Tetap**.

Upah Per Jam = 1 / 173 × Upah Sebulan
Langkah 2: Menghitung Jam Lembur (Indeks)

Waktu kerja lembur dikalikan dengan indeks pengali sesuai urutan jamnya:

Hari Kerja Biasa
Jam ke-1 1.5x
Jam ke-2 & seterusnya 2.0x
Hari Libur (6 Hari Kerja)
Jam ke-1 s/d ke-7 2.0x
Jam ke-8 3.0x
Jam ke-9 s/d ke-11 4.0x
Contoh Simulasi Perhitungan

Seorang karyawan memiliki Gaji Pokok Rp 5.000.000 dan Tunjangan Tetap Rp 190.000. Ia melakukan lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa.

  1. Upah Sejam:
    Rp 5.190.000 / 173 = Rp 30.000
  2. Indeks Lembur:
    Jam ke-1 (1.5) + Jam ke-2 (2.0) + Jam ke-3 (2.0) = 5.5 Jam Indeks

Total Upah Lembur:

Rp 165.000

(5.5 Jam Indeks × Rp 30.000)
Parameter Perbandingan Overtime Reguler Overtime Fixed
Dasar Hukum PP 35/2021 & UU Ciptaker Kesepakatan Perjanjian Kerja (PK/PP/PKB)
Objek PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur Penghasilan Teratur (Tunjangan Tetap)
Validasi HR Membutuhkan Surat Perintah Lembur (SPL) harian Validasi berdasarkan target/output kerja
Keuntungan Karyawan Bayaran sesuai tenaga yang dikeluarkan Kepastian penghasilan (Income Security)
Kelemahan Administrasi lebih rumit (audit absensi) Bisa memicu sengketa jika jam kerja riil sangat tinggi
Penting: Prinsip "No Less Than" (Tidak Boleh Kurang)

Secara hukum di Indonesia, penggunaan Overtime Fixed diperbolehkan selama nilai paket tersebut tidak lebih rendah daripada nilai lembur aktual jika dihitung menggunakan rumus pemerintah. HRMS kami secara cerdas memantau selisih antara nilai paket dan jam riil untuk meminimalisir risiko kepatuhan (Compliance Risk).

Pertanyaan Seputar Implementasi

Tergantung kebijakan perusahaan. Namun, standar praktik terbaik adalah memberikan insentif tambahan jika lembur dilakukan pada Hari Libur Nasional, karena paket lembur biasanya hanya mencakup jam kerja ekstra di hari kerja biasa.

Untuk Reguler, dibayar sesuai jam kerja terakhir. Untuk Fixed, biasanya dilakukan perhitungan pro-rate berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang dijalani pada bulan tersebut.